KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
Minggu, 12 Juli 2009 00:09 Author: Administrator
KPADKANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Jl. Raya Batujajar Km. 3,5 No. 46 Cangkorah Batujajar
Email : kpade@bandungbaratkab.go.id
Nama Kepala Kantor :
DRS.H. HERMAN HIDAYAT S.
Pembina Tk. I
NIP. 010 097 477
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
VISI KANTOR PAD
Terwujudnya sistem perpustakaan, kearsipan dan telematika yang efektif dan efisien secara terpadu dan terintegrasi guna mendukung kebijakan pimpinan
MISI
1. Menyelenggarakan sistem perpustakaan, kearsipan dan telematika yang sebaik-baiknya sehingga akuntabilitas pemerintah daerah terjamin.
2. Mengembangkan perpustakaan, kearsipan dan telematika sebagai sumber informasi utama bagi perumusan kebijakan pimpinan.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang perpustakaan, kearsipan dan telematika sehingga mewujudkan aparatur yang berbudaya informasi.
4. Menjadikan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai pusat informasi daerah
2. Mengembangkan perpustakaan, kearsipan dan telematika sebagai sumber informasi utama bagi perumusan kebijakan pimpinan.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang perpustakaan, kearsipan dan telematika sehingga mewujudkan aparatur yang berbudaya informasi.
4. Menjadikan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai pusat informasi daerah
DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4688)
d. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2007, Tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat.
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4688)
d. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2007, Tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam merumuskan dan menentukan kebijakan teknis dibidang perpustakaan, kearsipan dan data elektronik yang meliputi manajemen perpustakaan, manajemen kearsipan dan manajemen sistem informasi serta melaksanakan ketatausahaan kantor.
Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
b. Pelaksanaan perumusan dan penentuan kebijakan teknis dibidang pengolahan perpustakaan, pengolahan data elektronik yang meliputi manajemen perpustakaan, kearsipan dan manajemen sistem informasi.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam merumuskan dan menentukan kebijakan teknis dibidang perpustakaan, kearsipan dan data elektronik yang meliputi manajemen perpustakaan, manajemen kearsipan dan manajemen sistem informasi serta melaksanakan ketatausahaan kantor.
Fungsi
a. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.
b. Pelaksanaan perumusan dan penentuan kebijakan teknis dibidang pengolahan perpustakaan, pengolahan data elektronik yang meliputi manajemen perpustakaan, kearsipan dan manajemen sistem informasi.
(1) Kepala Kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis di bidang Tata Usaha, Perpustakaan, Kearsipan dan Data Elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai fungsi:
a. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Usaha, Perpustakaan, Kearsipan dan Data Elektronik.
b. Pengkajian bahan rencana dan program kerja di bidang Tata Usaha, Perpustakaan, Kearsipan dan Data Elektronik.
c. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Tata Usaha, Perpustakaan, Kearsipan dan Data Elektronik.
d. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Tata Usaha, Perpustakaan, Kearsipan dan Data Elektronik.
(3) Rincian Tugas Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah:
a. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Perpustakaan dan Arsip Daerah;
b. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan, arsip, dan elekronik;
c. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi serta pelayanan di bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
d. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Perpustakaan dan Arsip Daerah;
f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi.
Subbag Tata Usaha
(1) Kepala Subbag Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Tata Usaha.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Subbag Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. Penelaahan dan analisis data bahan perumusan kebijakan dan rencana program kerja subbidang Tata Usaha.
b. Pelaksanaan urusan tugas operasional teknis dan administratif subbidang Tata Usaha.
(3) Rincian Tugas Subbidang Tata Usaha :
a. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Subbag Tata Usaha;
b. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis Subbag Tata Usaha
c. Melaksanakan pengelolaan urusan umum, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtangaan;
d. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan program kegiatan badan;
e. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan anggaran;
f. Melaksanakan pengelolaan fasilitasi pembinaan Ketatausahaan;
g. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi di ketatausahaan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi.
Seksi Perpustakaan
(1) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Seksi Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. Penelaahan dan analisis data bahan perumusan kebijakan dan rencana program kerja Seksi Perpustakaan.
b. Pelaksanaan urusan tugas operasional teknis dan administratif Seksi Perpustakaan.
(3) Rincian Tugas Kepala Seksi Perpustakaan :
a. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja di lingkup Perpustakaan;
b. Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis di lingkup Perpustakaan;
c. Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan kesatuan bangsa yang meliputi pembauran bangsa, pemantapan wawasan kebangsaan;
d. Melaksanakan pengumpulan, penyiapan bahan dan data dalam rangka pelaksanaan pelayanan Bidang Perpustakaan;
e. Melaksanakan pengolahan bahan Pustaka menurut klasifikasian pengkategoriannya;
f. Melaksanakan penataan ruang baca perpustakaan ;
g. Melaksanakan penataan ruang pelayanan dan pegolahan serta organisasi tenaga-tenaga pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara profesional;
h. Melaksanakan pengkatalogian buku, penyimpanan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan;
i. Melaksanakan pemantauan terhadap ruang, tenaga dan bahan pustaka guna menjaga keamanan serta kenyamanan dalam Perpustakaan
j. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan bidang pengolahan dan pelayanan perpustakaan Sebagai bahan pertimbangan pimpinan;
k. Melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
l. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
m. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Perpustakaan;
n. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
o. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi.
Seksi Kearsipan
(1) Seksi Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Kearsipan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Seksi Kearsipan mempunyai fungsi:
a. Penelaahan dan analisis data bahan perumusan kebijakan dan rencana program kerja Seksi Kearsipan.
b. Pelaksanaan urusan tugas operasional teknis dan administratif Seksi Kearsipan.
(3) Rincian Tugas Seksi Kearsipan;
a. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Bidang Kearsipan;
b. Melaksanakan perumusan bahan kebijakan teknis di lingkup Kearsipan;
c. Melaksanakan pengumpulan bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan dan pelayanan di lingkup Kearsipan;
d. Melaksanakan klasifikasi dan penilaian terhadap Arsip hasil survei dan data kolektif;
e. Melaksanakan pengelolaan arsip-arsip yang telah diklasifikasi;
f. Melaksanakan akuisisi/penarikan Arsip in-aktif;
g. Melaksanakan pemeliharaan arsip-arsip yang bersifat rahasia dan masih dibutuhkan dalam ukuran waktu tertentu yang telah ditetapkan;
h. Melaksanakan pelaksanaan pemusnahan arsip-arsip yang tidak digunakan atas dasar aturan yang berlaku;
i. Melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Kearsipan;
k. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
l. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi.
Seksi Data Elektronik
(1) Seksi Data elektronik mempunyai tugas pokok melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Data Elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Seksi Data Elektronik mempunyai fungsi:
a. Penelaahan dan analisis data bahan perumusan kebijakan dan rencana program kerja Seksi Data Elektronik
b. Pelaksanaan urusan tugas operasional teknis dan administratif Seksi Data Elektronik
(3) Rincian Tugas Seksi Data Elektronik :
a. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional Seksi Data elektronik;
b. Pelaksanaan perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi telematika
c. Melaksanakan pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan fasilitasi dan pengelolaan database secara elektronik;
d. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis data elektronik;
e. Melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pembangunan sistem informasi telematika (sitel)
f. pengelolaan, pemberdayaan dan pendayagunaan sistem informasi telematika;
g. pelaksanaan penyajian data / informasi publik secara elektronik;
h. pelaksanaan dan pengelolaan sistem informasi telematika (SITEL), tranfer dan upaya penerapan SITEL;
i. pelaksanaan pengembangan pengelolaan pemeliharaan dan pemberdayaan jaringan komunikasi data internal dan eksternal kabupaten;
j. pelaksanaan pelatihan / pembinaan teknis aparatur / masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
m. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsi.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
SARANA DAN PRASARNA
1. Perpustakaan umum daerah
2. Mobil perpustakaan keliling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar