Terwujudnya sistem perpustakaan, kearsipan dan telematika yang efektif dan efisien secara terpadu dan terintegrasi guna mendukung kebijakan pimpinan
MISI
1. Menyelenggarakan sistem perpustakaan, kearsipan dan telematika yang sebaik-baiknya sehingga akuntabilitas pemerintah desa terjamin.
2. Mengembangkan perpustakaan, kearsipan dan telematika sebagai sumber informasi utama bagi perumusan kebijakan pimpinan.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang perpustakaan, kearsipan dan telematika sehingga mewujudkan aparatur yang berbudaya informasi.
4. Menjadikan Kantor Perpustakaan dan Arsip Desa sebagai pusat informasi desa
2. Mengembangkan perpustakaan, kearsipan dan telematika sebagai sumber informasi utama bagi perumusan kebijakan pimpinan.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang perpustakaan, kearsipan dan telematika sehingga mewujudkan aparatur yang berbudaya informasi.
4. Menjadikan Kantor Perpustakaan dan Arsip Desa sebagai pusat informasi desa
DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4688)
d. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2007, Tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat.
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4688)
d. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2007, Tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat.